Pemusnahan barang bukti narkotika berbagai jenis ini merupakan bentuk transparansi aparat penegak hukum sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ini wujud tansparansi yang perlu disaksikan oleh para pihak baik itu tersangka dan penasihat hukumnya. Dan juga dari Kejaksaan Agung dan kami perlu melibatkan juga LSM. Karena tu kami undang LSM untuk menjadi saksi," ucap Krisno.
(Qur'anul Hidayat)