Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geledah Kantor Bupati PPU, KPK Sita Dokumen Proyek dan Transaksi Keuangan

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Selasa, 18 Januari 2022 |20:46 WIB
Geledah Kantor Bupati PPU, KPK Sita Dokumen Proyek dan Transaksi Keuangan
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan paksa terhadap kantor dan rumah dinas Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Penggeledahan dilakukan pada Senin 17 Januari 2022 kemarin.

"Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang ada di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur di antaranya di Kantor Bupati, Rumah Dinas Jabatan Bupati, Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Disdik," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Ali mengatakan dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen terkait proyek dan perizian serta transaksi keuangan.

"Dari beberapa lokasi ini,ditemukan dan diamankan berbagai dokumen proyek dan perizinan serta transaksi keuangan yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali.

"Analisa bukti-bukti akan dilakukan oleh Tim Penyidik dan berikutnya dilanjutkan dengan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara," imbuhnya.

Baca juga: Intip Kekayaan Abdul Gafur, Bupati Penajam Paser Utara Kena OTT hingga Naik Jet Pribadi

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) tersangka dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Bupati Penajam Paser Utara

Selain menetapkan Abdul Gafur, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni pemberi pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ). Lalu sebagai penerima, Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi (MI); Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman (JM);

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement