Setelah di introgasi, kata Rahmat, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan milik tersangka yang di beli dari W (DPO) untuk dijual pada pembeli.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Pidie Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.