Setelah di introgasi, kata Rahmat, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan milik tersangka yang di beli dari W (DPO) untuk dijual pada pembeli.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Pidie Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(Awaludin)