Dia menjelaskan pengeroyokan yang dilakukan sekelompok orang tersebut mengakibatkan tiga orang korban. Pratu Sahdi meninggal dunia dunia saat dibawa ke rumah sakit kemudian dua orang lainnya adalah masyarakat sipil.
"Antara anggota TNI dengan para pelaku tersebut tidak punya hubungan apa-apa sebelum kejadian tersebut," jelasnya.
Dalam hal ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 170 tentang Pengeroyokan.
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.