Melihat cekcok tersebut, kata dia, Istri pelaku berteriak lalu pelaku tiba membawa sebilah parang dan langsung membacok korban di bagian kepala.
"Korban kemudian diselamatkan oleh saudara Ferri dan langsung dibawa pulang untuk selanjutnya dibawa ke RSUD Bangka Selatan guna mendapat perawatan," ucapnya.
Saat ini, kata dia, pelaku beserta barang bukti sebilah parang panjang kurang lebih 60 sentimeter sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan.
"Pelaku akan disangkakan dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)