DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan 5.788 botol minuman keras (miras) senilai miliaran rupiah, pada Rabu (19/1/2022). Ribuan miras itu diproduksi dengan bahan, merk dan cukai palsu.
Ribuan botol miras itu diangkut menggunakan empat truk dari halaman Kejari Denpasar menuju lokasi pemusnahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.
Kepala Kejari Denpasar Yuliana Sagala mengatakan, barang bukti miras itu merupakan perkara dari Kejaksaan Tinggi Bali.
"Minuman itu mengandung etil alkohol (MMEA)," katanya.
Miras hasil sitaan itu terdiri atas berbagai merk terkenal, yaitu Red Label, Black Label, Jack Daniels, Absolut Vodka, Bacardi, Jose Cuervo, Chivas Regal, Gordon London Dry Gin, dan Smirnoff Vodka.
Baca Juga : Dikira Tewas Tabrak Lari, Ternyata Pemuda Ini Mabuk Berat dan Terkapar