Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Ditetapkan Tersangka Suap

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 20 Januari 2022 |02:39 WIB
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Ditetapkan Tersangka Suap
Bupati Langkat ditetapkan tersangka. (Raka Dwi Novianto)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya mengumpulkan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan suap tersebut.

"KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan TRP tersangka," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Selain Terbit, KPK menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Sebagai tersangka pemberi yakni pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin-angin (MR).

Baca Juga : Tiba di KPK Usai Kena OTT, Bupati Langkat Bungkam

Lalu sebagai penerima, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar (ISK) yang juga merupakan saudara kandung Terbit. Dan tig orang Swasta atau Kontraktor yakni Marcos Surya Abdi (MSA); Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement