Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditetapkan Tersangka, Bupati Langkat dan 5 Orang Lainnya Ditahan

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 20 Januari 2022 |05:06 WIB
Ditetapkan Tersangka, Bupati Langkat dan 5 Orang Lainnya Ditahan
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dan 5 tersangka lainnya ditahan KPK. (Foto : MNC Portal/Raka Dwi Novianto)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dan lima lainnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan suap pengadaan proyek. KPK pun menahan keenam orang tersebut hingga 20 hari ke depan.

“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Januari 2022 sampai 7 Februari 2022,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (20/01/2022).

Tersangka Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dan Shuhanda Citra (SC) akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara Marcos Surya Abdi (MSA) akan ditahan di Rutan Polrestro Jakarta Pusat.

Baca Juga : KPK Sita Uang Rp786 Juta saat OTT Bupati Langkat

Lalu tersangka Isfi Syahfitra (IS) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sementara, Muara Perangin Angin (MR) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sejatinya terdapat satu tersangka yang belum berada di Gedung KPK yaitu tersangka Iskandar. Namun, Ghufron menambahkan, atas bantuan Polda Sumatera Utara tim penyidik KPK dapat mengamankan Iskandar.

“Kami telah mendapat informasi, ISK saat ini telah diamankan oleh Tim dan segera dibawa ke Polres Binjai untuk permintaan keterangan. Jadi masih di Binjai belum dibawa ke Jakarta,” tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement