Proses pengungkapan kasus ini sempat terhalang dengan sikap tersangka tak mau mengakui perbuatannya. Namun, hasil visum at repertum akhirnya membungkam tersangka dan kemudian mengakui perbuatannya.
"Tersangka sempat tak mengaku, tetapi hasil visum at repertum bisa membuktikan, ditambah adanya persesuaian alat bukti lain dengan keterangan saksi korban," tegas Budi Hermanto.
Kini atas perbuatannya, YN dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)