Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duh! Polwan Ini Dipecat karena Selingkuh dengan Perwira Berpangkat AKBP

Antara , Jurnalis-Kamis, 20 Januari 2022 |12:54 WIB
Duh! Polwan Ini Dipecat karena Selingkuh dengan Perwira Berpangkat AKBP
Ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Polda Maluku Utara melakukan Pemberhentian Tidak dengan Terhormat (PTDH) terhadap seorang Polisi Wanita (Polwan) berpangkat Bripka dengan inisial R.

Diketahui, Bripka R di PTDH karena diduga terlibat kasus dugaan perselingkuhan dengan salah satu perwira Polda Malut yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dengan inisial SS.

Polwan tersebut akhirnya menggugat Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol Risyapudin Nursin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

(Baca juga: Drama Perselingkuhan Oknum Polisi Berujung Penggerebekan di Kamar Hotel)

Kabid Hukum Polda Malut Kombes Pol Yudi Rumantoro membenarkan saat ini pihaknya sedang bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon terkait laporan mantan anggota Polwan Polda Malut.

"Hasilnya belum ada, masih menyerahkan dokumen administrasi yang kurang dilengkapi, terus berproses," kata Yudi, Kamis (20/1/2022).

(Baca juga: Polwan Dilaporkan Suami ke Polda Metro, Diduga Selingkuh dengan Polisi)

Selain itu, kata Yudi, untuk sidang berikutnya dilaksanakan secara daring (zoom) karena Pengadilan berlokasi di Ambon.

Yudi menyatakan, nanti kalau sudah final baru pihaknya datang ke PTUN Ambon, untuk mengikuti sidang. Olehnya itu,gugatan yang diajukan Bripka R ini dirinya belum mengetahui pasti, karena masih terdapat kekurangan dan belum dapat untuk menggugat Skep pemecatan.

Dia menyampaikan, saat ini masih dalam proses jadi belum ada hasilnya dan sampai saat ini masih berproses.

Sebelumnya, Polda Malut telah memberikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) sebanyak delapan personelnya, karena melakukan pelanggaran sangat berat.

Kapolda Malut, Irjen Pol Risyapudin Nursi sebelumnya menyatakan, pemecatan terhadap delapan personel ini dengan kasus beragam mulai dari tidak meninggalkan tugas dan kasus selingkuhan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement