Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 80 Kilogram

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 20 Januari 2022 |15:00 WIB
Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu 80 Kilogram
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu seberat 80 Kilogram (Kg). Barang haram tersebut diduga berasal dari Negara Malaysia untuk diedarkan di Indonesia.

Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengungkapkan, dalam operasi penindakan tersebut, jajarannya menangkap 11 orang tersangka.

"Di awal tahun 2022, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan 11 pelaku dan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 80 Kg," kata Iqbal kepada awak media melalui siaran pers yang disebarkan oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Kamis (20/1/2022).

Adapun ke-11 tersangka itu adalah SA yang berperan sebagai kurir laut, ES alias EL juga memiliki peran yang sama. Lalu, tersangka PD yang merupakan DPO Polres Bengkalis. Kemudian, IS, KM, yang berperan sebagai kurir laut.

Selanjutnya, SYAF, RE, RP, WN, SR sebagai kurir. Yang terakhir adalah, IL seorang narapidana di Lapas Bengkalis sekaligus pengendali kurir darat dalam hal ini.

Iqbal memastikan, demi memberikan efek jera kepada para jaringan pengedar narkotika, pihaknya akan menjerat kasus ini dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tindakan kami akan sangat tegas kepada pengedar bandar narkoba dan sampaikan semua yang berada di sini akan menyelamatkan negara dan masyarakatnya akibat dampak narkoba," ujar Iqbal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana dengan ancaman Hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement