Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nongkrong di Warung Bawa Senpi, Anak Anggota Dewan Ditangkap

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Jum'at, 21 Januari 2022 |14:01 WIB
Nongkrong di Warung Bawa Senpi, Anak Anggota Dewan Ditangkap
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Pistol revolver itu didapat RSS dari seorang rekannya berinisial A pada Desember 2021 lalu. Untuk sepucuk pistol revolver dan 5 butir pelurunya, RSS membayar sebanyak Rp1 juta.

"Tersangka saat ini kita tahan. Dia kita jerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya.

"Kita juga masih mengembangkan ini untuk mencari pemasok senjata tersebut," tandasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement