Pistol revolver itu didapat RSS dari seorang rekannya berinisial A pada Desember 2021 lalu. Untuk sepucuk pistol revolver dan 5 butir pelurunya, RSS membayar sebanyak Rp1 juta.
"Tersangka saat ini kita tahan. Dia kita jerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya.
"Kita juga masih mengembangkan ini untuk mencari pemasok senjata tersebut," tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.