SUBANG - Kecelakaan antara minibus dan bus AKAP terjadi di ruas Kilometer (Km) 111 A Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), tepatnya di wilayah Kampung Cilameri, Desa Cisaga, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (22/1/2022) sore.
Insiden yang menyebabkan dua orang tewas dan empat lainnya luka-luka ini diduga disebabkan oleh bus melanggar aturan. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, berikut kronologi kecelakaan maut ini:
Sebelum kecelakaan maut terjadi, minibus dan bus Primajasa nopol B 7752 FGA melaju dari arah Jakarta ke arah Palimanan, Cirebon. Kedua kendaraan melaju di jalan tol dengan kontur lurus dengan kecepatan cukup tinggi.
BACA JUGA: Kisah 2 Wanita Cantik Istri Raja Brawijaya V, dari Thailand dan China
Tiba di lokasi kejadian, Km 111 A, bus Primajasa bernomor polisi B 7752 FGA diduga melanggar aturan di jalan tol dengan berhenti di bahu jalan untuk menurunkan dan menaikan penumpang tepatnya di Kampung Cilameri, Desa Cisaga, Kecamatan Pagaden, Subang.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.