JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengusulkan sejumlah tahapan Pemilu 2024 kepada DPR dan Pemerintah. Usulan ini dilayangkan menyusul telah disetujuinya tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
Salah satu tahapan yang diusulkan terkait dengan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Usulan tahapan ini telah disampaikan Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (24/1/2022).
"Pendaftaran partai politik tanggal 1-7 Agustus 2022," kata Ilham dalam paparannya.
Baca juga: DPR: Penetapan Jadwal Pemilu Berdampak Positif di Tengah Pandemi Covid-19
Selanjutnya, penyelenggara pemilu akan menggelar sejumlah rangkaian verfikasi. Dalam hal ini, verifikasi adminstrasi dan verifikasi faktual. Khusus verifikasi faktual, akan digelar pada tanggal 22 Oktober 2022, kemudian baru akan disampaikan hasilnya pada 5 November 2022.
"Penetapan partai politik peserta pemilu tanggal 14 Desember 2022," ujarnya.
Baca juga: Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Ini Pertimbangan Pemerintah dan KPU
Sehari setelahnya atau tanggal 15 Desember 2022, KPU akan menggelar pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Di hari yang sama, penyelenggara Pemilu memberikan kesempatan bagi partai politik yang ingin bersengketa atas hasil penetapan.
"Sengketa penetapan parpol 14 Desember 2022-11 Februari 2023," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.