PEKANBARU - Komplotan pelaku pembakar mobil dinas Kepala Pelaksana Keamanan Lapas (KPLP), Lapas Kelas II Pekanbaru berhasil ditangkap. Otak pelaku ternyata seorang narapidana berinisial RS.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengungkapkan, motif RS mendalangi pembakaran mobil dinas KPLP adalah sakit hati. Di mana, beberapa waktu lalu, saat melakukan sidak handphone RS diambil oleh KPLP dan tidak dikembalikan.
"Motifnya, pelaku RS ini sakit hati saat ada razia HP-nya diambil oleh korban dan tidak dikembalikan," kata Narto Selasa (25/1/2022).
Baca Juga:Â Â Polisi Tangkap 8 Pelaku Pembakaran Mobil Dinas Lapas Pekanbaru, 2 Orang Ditembak
Atas hal tersebut, pelaku pun melakukan koordinasi dengan teman-temannya di luar sel. Dia pun meminta tujuh pelaku lain untuk 'mengerjai' KPLP Lapas Kelas II Pekanbaru, Efendi Parlindungan Purba. Kemudian, menyiapkan dana Rp80 juta untuk membakar mobil dinas yang sering dipakai Efendi.
Para pelaku pun melakukan 'rapat' untuk menentukan waktu membakar mobil dinas Efendi. Pada 20 Januari 2022 pukul 4.00 WIB, rencana mereka dijalankan. Mobil dengan nomor polisi BM 1442 TP yang terparkir di rumah Efendi di Perumahan Cendana, Jalan Bukit Barisan, Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya dibakar.
"Target mereka memang membakar mobil korban saja. Mereka ada yang berperan sebagai joki, eksekutor, penunjuk jalan dan pengawas di lokasi," tukasnya.
Baca Juga:Â Â Mobil Dinas Kepala Lapas Pekanbaru Dibakar OTK
Dari delapan pelaku, tiga di antaranya adalah pecatan dari TNI dan Polri. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Ari)