Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ekstradisi Diteken, KPK Koordinasi Panggil Paulus Tanos dalam Kasus E-KTP

Riezky Maulana , Jurnalis-Rabu, 26 Januari 2022 |05:30 WIB
Ekstradisi Diteken, KPK Koordinasi Panggil Paulus Tanos dalam Kasus E-KTP
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait kasus korupsi e-KTP. Empat tersangka baru tersebut yakni, mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani; mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya; PNS BPPT, Husni Fahmi; dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Baca Juga:  KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Korupsi Proyek E-KTP

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan 10 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Mereka yaitu Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Mereka sudah dijatuhi vonis oleh pengadilan dan saat ini sedang menjalani hukuman penjara. Sedangkan dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini yaitu, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo.

Keduanya dijerat pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan e-KTP. Mereka juga sudah divonis oleh pengadilan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement