JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan beberapa kementerian untuk memanggil Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos. Upaya itu dilakukan KPK usai perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ditandatangani.
"Terkait perjanjian ekstradisi ini, kami berikutnya nanti akan Koordinasi lebih lanjut dengan kementerian hukum dan ham, kementerian luar negeri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga: Korupsi E-KTP, KPK Periksa Eks Dirut PNRI sebagai Tersangka
Tanos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Ali pun berharap proses permintaan keterangan terhadap Paulus Tanos dapat secepatnya dilakukan. Menurut dia, keterangan dari Tanos diperlukan guna mengungkap korupsi proyek pengadaan e-KTP tersebut.
"Penanganan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan ini diharapkan bisa selesai. Bagaimana kemudian tersangka juga bisa dilakukan pemeriksaan ataupun saksi-saksi yang tak berada di Indonesia juga nanti dikoordinasikan lebih lanjut," jelasnya.