Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung: Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura Permudah Penanganan Buron DPO

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 26 Januari 2022 |19:22 WIB
Kejagung: Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura Permudah Penanganan Buron DPO
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan dengan perjanjian ekstradisi yang sudah terjalin antara Indonesia dengan Singapura dapat semakin mempermudah penangkapan buron DPO asal Indonesia di Singapura.

"Mudah-mudahan dengan adanya perjanjian ekstradisi mempermudah penanganan DPO (daftar pencarian orang) yang ada di Singapura," ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto, Rabu (26/1/2022).

Lebih lanjut data terbaru para DPO yang ada di Singapura pihaknya tengah memperbarui hal tersebut.

"Jumlah DPO yang di Singapura saya belum update data," pungkas Amir Yanto.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan PM Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan penandatanganan sejumlah nota kesepahaman antara Indonesia dan Singapura yang salah satunya mengenai ekstradisi pada 25 Januari 2022 lalu dalam pertemuan Leaders’ Retreat di Bintan, Kepulauan Riau.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement