Zulpan menegaskan penggerebekan kantor pinjol tersebut dilakukan karena kegiatan pinjaman online tersebut tidak mengantongi izin dan melanggar ketentuan hukum.
"Pertama adalah UU ITE, kedua adalah UU perlindungan konsumen, nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 62, di mana para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.