Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Pantai Indak Kapuk, 99 Orang Ditangkap

Antara , Jurnalis-Rabu, 26 Januari 2022 |20:07 WIB
Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Pantai Indak Kapuk, 99 Orang Ditangkap
Foto: Antara
A
A
A

Zulpan menegaskan penggerebekan kantor pinjol tersebut dilakukan karena kegiatan pinjaman online tersebut tidak mengantongi izin dan melanggar ketentuan hukum.

"Pertama adalah UU ITE, kedua adalah UU perlindungan konsumen, nomor 8 tahun 1999 khususnya Pasal 62, di mana para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement