Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejati Banten Sita Rp1 Miliar dari Kantor Bea Cukai Soetta, Diduga Hasil Pungli

Isty Maulidya , Jurnalis-Kamis, 27 Januari 2022 |20:11 WIB
Kejati Banten Sita Rp1 Miliar dari Kantor Bea Cukai Soetta, Diduga Hasil Pungli
Petugas dari Kejati Banten sita uang Rp1 miliar dari kantor Bea Cukai Soetta (Foto : MPI)
A
A
A

TANGERANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta dan menyita uang sebesar Rp1 miliar, Kamis (27/1/2022).

Penggeledahan tersebut sebagai tindak lanjut kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap perusahan jasa titipan di bandara Soekarno Hatta naik ke tahap penyidikan.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H. Siahaan menjelaskan dalam penggeledahan itu, pihaknya menyita beberapa dokumen dan juga barang bukti. Penggeledahan itu juga telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang.

"Secara gerak cepat maka pada hari ini sekira pukul 11.00 WIB, tim penyidik Kejati Banten sekitar 5 (lima) orang yang langsung dipimpin Oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ivan melanjutkan, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan nominal Rp1 Miliar, dan beberapa dokumen yang diduga mengarah kepada perkara pemerasan tersebut.

"Adapun yang berhasil disita yaitu uang sejumlah Rp 1.169.900.000, dan dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sekira 1 koper," lanjutnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement