JAKARTA - Polisi akan mengusut pihak yang menyuplai dana alias investor untuk perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan dari manajer dan pegawai yang diamankan saat penggerebekan.
Baca juga: Polisi: Pinjol di Pantai Indah Kapuk Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Nantinya, polisi akan mengembangkan keterangan mereka untuk mengetahui investor atau penyuplai dana pada perusahaan pinjol ilegal tersebut.
"Kami ambil keterangan, kemudian kami akan kembangkan dari mana suplai dana yang diperoleh daripada kegiatan pinjol ini," ujar Zulpan dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Polisi: Ruko di Pantai Indah Kapuk Operasikan 14 Aplikasi Pinjol Ilegal
Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di PIK 2, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).
"Hari ini kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggung jawab serta 98 karyawan," kata Zulpan, di lokasi penggerebekan, Rabu (26/1/2022).