Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wanita Paruh Baya Dirampok dan Dirudapaksa Kawanan Garong

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Kamis, 27 Januari 2022 |14:34 WIB
 Wanita Paruh Baya Dirampok dan Dirudapaksa Kawanan Garong
Pelaku perampokan dan pemerkosaan di Sukabumi (foto: tangkapan layar)
A
A
A

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat oleh Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, lalu pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement