Pelaku perampokan dan pemerkosaan di Sukabumi (foto: tangkapan layar)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat oleh Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, lalu pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Awaludin)