Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Agung Sebut Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Ini Respons KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 28 Januari 2022 |15:35 WIB
Jaksa Agung Sebut Korupsi di Bawah Rp50 Juta Tak Perlu Dipenjara, Ini Respons KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Ist)
A
A
A

"Sebagai suatu gagasan saya memahami, karena proses hukum harus juga mempertimbangkan cost and benefit," ucap Ghufron.

"Sementara proses hukum, kalau kita perhitungkan, biayanya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai ke pengadilan banding dan kasasi, biayanya tentu lebih besar dari 50juta sehingga saya memahami gagasan tersebut," sambungnya.

Saat ini, Ghufron menekankan, KPK hanyalah penegak hukum yang akan menindak hukum sesuai aturan yang berlaku yakni, Undang-Undang. KPK bakal tetap memproses hukum para pelaku tindak pidana korupsi meskipun kelas teri atau nilai korupsinya di bawah Rp50 juta.

"KPK adalah penegak hukum, apapun ketentuan Undang-Undang itu yang akan ditegakkan," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement