JAKARTA - Sebanyak 98 karyawan yang bekerja di kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara telah dipulangkan. Sementara itu, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sosok itu berinisial V yang merupakan manager perusahaan.
"Satu yang sudah jadi tersangka saudari V. Adapun yang karyawan lain dipulangkan karena hanya saksi," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/1/2022).
Baca juga: Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK, Polisi Amankan 27 Orang Termasuk WNA