Sebelumnya, Ditkrimsus menetapkan satu orang tersangka terkait kasus pinjaman online alias pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Tersangka merupakan manajer daripada perusahaan pinjol ilegal tersebut.
"Tersangka inisial V. Dia manajer yang membawahi kegiatan perusahaan pinjaman online ilegal ini," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.
Baca juga: Terungkap! Peredaran Uang Pinjol Ilegal Tembus Rp6,1 Triliun
Atas perbuatannya, tersangka V dijerat dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.