Setelah dibawa ke Mapolsek Pemulutan untuk diperiksa, selanjutnya tersangka diserahkan ke Satnarkoba Polres Ogan Ilir untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Kami mengingatkan kepada para pelaku peredaran narkoba, jangan main-main di wilayah hukum Pemulutan, karena kami akan lakukan tindak tegas," ucap Iklil.
Sementara itu, tersangka Feriansyah yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tersebut mengaku baru satu bulan menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir.
"Terpaksa pak, karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dan juga untuk jajan anak," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Muhammad Feriansyah terancam dijerat dengan Pasal 114 KUHP, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.