MEDAN - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan bahwa korban tewas akibat rehabilitasi ilegal pecandu narkoba di kerangkeng manusia yang ada di rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, lebih dari 1 orang.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, saat menggelar konfrensi pers di Mapolda Sumatera Utara, Sabtu (29/1/2022).
Hadir dalam konfrensi pers itu, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Panjaitan dan jajarannya.

(Kerangkeng manusia tempat rehabilitasi ilegal di rumah Bupati Langkat)
Choirul Anam menyebutkan, dari penyelidikan yang mereka lakukan, diketahui bahwa ada satu orang yang dipastikan meninggal dunia setelah berada di kerangkeng tersebut. Di sisi lain, Polda Sumatera Utara juga menemukan kasus kematian lainnya.
Baca juga: LPSK: Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tempat Penahanan Ilegal!
"Jadi kita menemukan, Polda juga menemukan. Saat kita sinkronkan ternyata identitasnya berbeda. Jadi kesimpulannya lebih dari 1 orang. Jumlah tepatnya berapa, identitasnya siapa kita dalami dulu dan nanti kita sampaikan agar tidak simpang siur," kata Choirul Anam.
Baca juga: LPSK Ungkap Pengakuan Orang yang Dikerangkeng Bupati Langkat, Hasilnya Mengejutkan
Choirum Anam menegaskan, bahwa kematian kedua itu akibat mengalami kekerasan.
"Dari penelusuran kita, kerangkeng itu digunakan untuk rehabilitasi. Tapi bahwa dalam rehabilitasi itu ada tindak kekerasan. Kami menemukan fakta yang sangat solid (fakta dan informasi) soal itu," pungkasnya.
Choirul Anam menuturkan, saat ini mereka terus melakukan pendalaman untuk kemudian menyimpulkan laporan secara utuh atas kasus tersebut.
"Untuk kegiatan rehabilitasinya sendiri, memang tidak berizin," tandasnya.
Baca juga: Kerangkeng Manusia di Langkat, Menko PMK: Saya Tak Yakin Bupati Seburuk Itu
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.