Dari berbagai indikasi yang ditemukan, Komnas HAM memastikan sudah ada pelanggaran HAM serius dalam kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat tersebut.
"Sudah terlihat indikator pelanggaran hak asasi manusia.
Sudah ada indikator faktual. Ada kesaksian lebih dari dua orang terkait tindakan kekerasan, tindakan tidak manusiawi, maupun tindakan menghilangkan nyawa orang lain," pungkas Choirul Anam.
Sebagaimana diketahui, informasi terkait adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin ini mulai diketahui saat KPK melakukan penggeledahan terkait kasus suap. Migrant Care yang mendapatkan informasi terkait hal ini kemudian membuat laporan ke Komnas HAM.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.