Sebelumnya, saat kunjungan kerja (kunker) ke TVRI Yogyakarta Jumat (28/1) kemarin, dia menjelaskan bahwa RUU Penyiaran masuk ke dalam RUU Prioritas Tahun 2022.
Dan kunjungan kerja Komisi I ke Daerah Istimewa Yogyakarta dengan tujuan mendapatkan data, informasi, dan masukan terkait RUU tentang Penyiaran, yang akan digunakan sebagai bahan acuan dan kajian Panja Komisi I DPR RI dalam perumusan RUU Penyiaran.
Kharis menjelaskan, meskipun UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah merubah sejumlah ketentuan dalam UU Penyiaran seperti misalnya Analog Switch Off (ASO) pada tahun 2022, model migrasi, dan penyelenggara multipleksing di setiap wilayah siar.
RUU Penyiaran tetap sangat penting untuk dibahas, salah satunya adalah penyiaran multiplatform atau penyiaran yang berbasis internet saat ini belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga hasil revisi UU Penyiaran diharapkan dapat menjawab tantangan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) saat ini.
"Pada kenyataannya, Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masih mengandung kelemahan. Salah satunya adalah multiplatform atau penyiaran yang berbasis internet, kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang kurang optimal dan strategis terhadap tayangan di media sosial," jelas Kharis.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.