Kepada penyidik, Randa mengaku baru sekali menggunakan ganja. "Dia datang ke Bali sekitar satu minggu dan coba-coba memakai," imbuh Sutriono.
Atas perbuatannya, Randa dan Arthur dijerat pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp8 miliar," pungkas Sutriono.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.