Tersangka mengaku barang haram tersebut dibeli dari seorang berinisial XCP senilai Rp1,4 juta dengan mengambil paket narkoba yang ditempel di satu lokasi yang dijanjikan.
Keduanya dijerat Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.