JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Edy Mulyadi langsung ditahan usai jadi tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Edy diperiksa sebagai tersangka dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB.
“Untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap EM, penyidik melalukan penangkapan dan dilanjutkan pemahanan. Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan alasan objektif," kata Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Edy Mulyadi Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian Terkait 'Jin Buang Anak'
Ramadhan menyebut, Edy Mulyadi diperiksa pada hari ini sebagai saksi sejak mulai pukul 09.54 hingga 16.15 WIB. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status hukum Edy Mulyadi menjadi tersangka.