"Penyidik melakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka kemudian, hasil riksa penetapan tersangka," ujar Ramadhan.
Edy dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat l2) UU ITE Jo Pasal 14 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Jo Pasal 156 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)