Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tidak Terima Vonis 20 Tahun, Mantan Dirut PT Asabri Ajukan Upaya Hukum

Muhammad Farhan , Jurnalis-Kamis, 03 Februari 2022 |07:01 WIB
Tidak Terima Vonis 20 Tahun, Mantan Dirut PT Asabri Ajukan Upaya Hukum
Ilustrasi Mahasiswa (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Di sisi lain, Linda menganggap salah satu hakim anggota, Mulyono telah memberikan pernyataan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. "Hakim Mulyono menyatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun sebagaimana dihitung auditor BPK masih bersifat potensi serta tidak berdasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," katanya.

Sementara itu, Linda beranggapan terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim 20 tahun, seolah tidak mempertimbangkan usia Adam Damiri yang menginjak 72 tahun. Selain itu, Linda menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan kesehatan Adam Damiri yang selama ini berjuang melawan kanker usus.

“Kami atas nama keluarga juga meminta kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung, kiranya dapat mekukan pengawasan terhadap proses hukum selanjutnya, agar dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga putusannya dapat memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya terhadap Adam Rachmat Damiri,” pungkas Linda.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement