Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tidak Terima Vonis 20 Tahun, Mantan Dirut PT Asabri Ajukan Upaya Hukum

Muhammad Farhan , Jurnalis-Kamis, 03 Februari 2022 |07:01 WIB
Tidak Terima Vonis 20 Tahun, Mantan Dirut PT Asabri Ajukan Upaya Hukum
Ilustrasi Mahasiswa (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Seusai majelis hakim memvonis 20 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri (Persero) periode 2012-Maret 2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, pihak terdakwa merasa keberatan.

Pihak terdakwa yang diwakili keluarga Adam merasa perlu mengajukan upaya hukum atas putusan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta Pusat, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

Perwakilan keluarga Adam Damiri, Linda Susanti berujar pihak keluarganya meminta kepastian hukum yang pantas bagi Adam. "Atas nama keluarga besar Adam Rachmat Damiri akan melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan harapan Adam Rachmat Damiri dan keluarga," ujar Linda dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (2/2/2022).

Linda menilai keputusan majelis hakim yang berdasarkan pada laporan pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan keuangan dan dana PT Asabri periode 2012-2019, tidak menemukan adanya kerugian negara dari saham CNKO, LCGP, SIAP, dan MTN PRIMA JARINGAN.

"Oleh karenanya hitungan tersebut tidak bisa dijadikan dasar adanya kerugian Negara untuk menghukum terdakwa Adam Rachmat Damiri," tegas Linda.

Pasalnya Linda menambahkan, laporan itu tidak memperhitungkan saham dan reksadana yang masih bernilai. Dia berujar laporan tersebut tidak memenuhi unsur nyata dan pasti berdasarkan Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Linda menjelaskan adanya keterangan saksi, Indah Kusumawati, terkait penempatan saham-saham milik PT ASABRI terjadi pada tahun 2017 itu Adam Damiri sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama PT ASABRI.

"Adam Damiri juga telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabri pada saat menjabat yang dibuktikan dengan surat keputusan Direksi. Adapun pendelegasian itu tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT ASABRI," tutur Linda.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement