JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka terkait korupsi e-KTP. Keduanya adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi (HSF).
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan paket penerapan eKTP tahun anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri.
"Untuk kepentingan penyidikan untuk tersangka ISE dan HSF ini dilakukan penahanan dalam 20 hari pertama terhitung mulai hari ini 3 Februari 2022 sampai dengan tanggal 22 Februari 2022," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: Ekstradisi Diteken, KPK Koordinasi Panggil Paulus Tanos dalam Kasus E-KTP
Lili menjelaskan Isnu dan Husni bakal ditahan pada rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP. Mereka adalah anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani (MSH), mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI.