Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tahan Mantan Dirut PNRI Terkait Korupsi E-KTP

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 03 Februari 2022 |17:17 WIB
KPK Tahan Mantan Dirut PNRI Terkait Korupsi E-KTP
KPK tahan mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan E-KTP Husni Fahmi (Foto: Raka Dwi Novianto)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka terkait korupsi e-KTP. Keduanya adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi (HSF). 

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan paket penerapan eKTP tahun anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri.

"Untuk kepentingan penyidikan untuk tersangka ISE dan HSF ini dilakukan penahanan dalam 20 hari pertama terhitung mulai hari ini 3 Februari 2022 sampai dengan tanggal 22 Februari 2022," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: Ekstradisi Diteken, KPK Koordinasi Panggil Paulus Tanos dalam Kasus E-KTP

Lili menjelaskan Isnu dan Husni bakal ditahan pada rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP. Mereka adalah anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani (MSH), mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement