BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan sanksi kepada pengelola Mal Festival Citylink buntut kerumunan pengunjung saat perayaan Imlek Selasa lalu. Sanksi yang diberikan berupa penutupan operasional selama tiga hari.
Sanksi diberikan mengingat kegiatan yang dilakukan masuk kategori pelanggaran berat. Rencananya, sanksi penutupan operasional mal berlaku Jumat 3 Februari hingga Minggu 5 Februari.
Baca Juga: Viral Lautan Manusia Tumpah Menonton Barongsai di Kota Bandung, Tak Ada Prokes Sama Sekali
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kegiatan Barongsai saat perayaan Imlek di Festival Citylink merupakan pelanggaran berat. Acara tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
"Berdasarkan arahan beliau (Plt Wali Kota) juga dari hasil pemeriksaan Disdagin, mulai besok Mal Festival Citylink akan ditutup selama tiga hari, itu sebagai sanksi terhadap pelanggar," ujar Asep kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Kamis (3/2/2022).
Dia berharap, keputusan tersebut memberikan efek jera kepada pengelola mal dan menjadi pelajaran bagi mal lainnya. Karena, setelah dibaca aturannya ternyata itu pelanggaran sangat berat. Selain itu, tidak ada izin baik di Satgas Covid-19 Kota Bandung atau pun izin keramaian dan pemberitahuan kepada Disdagin.
"Yang paling fatalnya itu terjadi kerumunan yang luar biasa di dalam gedung dengan ventilasi yang tidak memenuhi syarat," bebernya.
Baca Juga: Ketua DPD RI Berharap Imlek 2573 Jadi Pemacu Semangat Arungi Tahun 2022