SUKABUMI - Seorang pemuda warga Kampung Gunung Gedogan, RT 19/04 Desa Panumbangan, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, diamankan petugas dari Polsek Jampangtengah. Hal itu imbas komentarnya di salah satu unggahan di Facebook, diduga menghina institusi kepolisian.
Pemuda berinisial EP (26) saat ini masih dimintai keterangan karena diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu terhadap Polri, Kamis (3/2/2022).
Kapolsek Jampangtengah, AKP Usep Nurdin mengatakan, peristiwa tersebut terkait aktivitas Polsek Jampangtengah melaksanakan kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Polisi melakukan sweeping setiap malamnya dengan sasaran geng motor yang membawa sajam, narkoba, miras serta memeriksa kendaraan khusus roda dua yang knalpotnya bising dan sangat mengganggu.
"Operasi ini, sengaja dilakukan sebagai antisipasi adanya curanmor, dengan tujuan cipta kondisi agar masyarakat Jampangtengah merasa aman, nyaman dan kondusif," ujar Usep kepada MNC Portal Indonesia.
EP lantas menuliskan komentar negatif terkait kegiatan tersebut di grup Facebook BOJONG LOPANG JUAL BELI.
Baca juga: Tak Mampu Bayar Biaya Sekolah, Siswa Dihina Miskin dan Bodoh oleh Gurunya Sendiri
"Iya, ada salah satu warga yang salah mengartikan dan merasa aneh kenapa razia dilaksanakan di malam hari dan menuduh seolah polisi mencari uang dari hasil pungli razia tersebut untuk makan malam yang di sebar luas di media sosial Facebook," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, Kapolsek Jampangtengah dan Unit Reskrim Polsek Jampangtengah langsung mencari dan membawa yang bersangkutan ke Mapolsek Jampangtengah. EP diberikan pengertian, wawasan agar mereka mengetahui maksud dan tujuan dari kegiatan operasi tersebut.
"Alhamdulillah, setelah kita berikan pemahanan didampingi langsung Kepala Desa Panumbangan, akhirnya dia paham dan menyadari kesalahannya dan minta maaf dan tidak akan diulangi lagi perbuatan tersebut," ujar Usep.
Saat EP dipanggil di Mapolsek Jampangtengah, ia juga telah membuat surat pernyataan dan ia mengakui kesalahan atas komentar yang dibuatnya di group Facebook dan ia juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Institusi Polri atas segala kesalahan dan kekhilafannya.
"Saat EP berada di Mapolsek Jampangtengah, EP telah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang serupa atau perbuatan lain yang dapat melanggar hukum. Apabila melakukannya lagi, maka dia siap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)