Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presidential Threshold Berulang Kali Digugat, Perindo Minta Semua Pihak Percayakan Putusan MK

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 04 Februari 2022 |01:57 WIB
Presidential Threshold Berulang Kali Digugat, Perindo Minta Semua Pihak Percayakan Putusan MK
Sekretaris Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo Arief Budiman/MPI
A
A
A

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terkait gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam hal ini tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen menjadi 0 (nol) persen. Sidang perdana ini digelar Kamis, 6 Januari 2022.

Sekretaris sekaligus Ketua Harian Komite Eksekutif Konvensi Rakyat Partai Perindo, Arief Budiman mengatakan, sudah belasan kali dilayangkan oleh sejumlah pihak, tapi MK dalam keputusannya tetap menolak.

"Ya saya kira proses di MK itu apakah 10 kali, 11 kali, 12, 13, artinya sekarang yang ke 14 berjalan, ya itu harus tetap kita hormati pada ranah MK," kata Arief dalam talkshow di MNC News Channel, Kamis (3/2/2022).

BACA JUGA: Untuk informasi tahapan dan mekanisme Konvensi Rakyat, kunjungi konvensirakyat.com atau hubungi (021) 5068200 dan (WA) 081901002376

Dengan menyerahkan sepenuhnya proses gugatan itu kepada MK, Arief juga meminta agar semua pihak bisa memberikan kepercayaan penuh terhadap keputusan final yang nantinya akan diputuskan para majelis hakim MK tersebut.

"Apapun itu keputusannya MK, saya pikir harus menerima. Apakah ditolak lagi begitu, (atau) itu dikembalikan kepada pembuat undang-undang," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement