Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Adam Deni, Bareskrim Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 04 Februari 2022 |13:59 WIB
Soal Adam Deni, Bareskrim Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pegiat media sosial (medsos) Adam Deni. Padahal, sebelumnya Adam Deni mengaku akan mengajukan permohonan penahanan dengan penjamin ibunya.

"Belum terima (surat penangguhan penahanan Adam Deni)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Jumat (14/2/2022).

Baca Juga:  Ibu Adam Deni Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan

Di sisi lain, Dedi mempersilakan pihak Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Menurutnya, hal itu adalah hal dari seseorang yang sedang berproses hukum.

"Pengajuan penangguhan penahanan adalah hak kontitusional tersangka," ujar Dedi.

Meski begitu, kata Dedi, nantinya penyidik tidak akan langsung mengabulkan permohonan tersebut. Pasalnya, diperlukan assesmen dan pertimbangan dari penyidik.

"Nanti penyidik akan melakukan assesment dulu apakah dapat dikabulkan atau tidak itu merupakan pertimbangan dari penyidik," ucap Dedi.

Baca Juga:  Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasannya Pandemi Covid-19

Tersangka kasus dugaan illegal acces Adam Deni mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Bareskrim Polri.

"Kami dari kuasanya AD datang untuk bermaksud mengajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami," kata Pengacara Adam Deni, Susandi, kepada awak media, Jakarta, Kamis 3 Februari 2022.

Susandi menjelaskan, alasan penangguhan penahanan tersebut salah satunya adalah situasi pandemi Covid-19 yang sedang mengalami peningkatan.

"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat itu yang akan kami mohon kepada bapal penyidik supaya dikabulkan permohonan kami," ujar Susandi.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Pegiat Medsos, Adam Deni. Ia ditahan untuk 20 hari pertama.

Adam Deni sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.

Sebagaimana Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) Jo Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2) dan (3) UU ITE. Mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 pelapor SYD.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement