Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Paut Syakarin, Terpidana Suap RAPBD Jambi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Sabtu, 05 Februari 2022 |13:14 WIB
Paut Syakarin, Terpidana Suap RAPBD Jambi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Dalam perkara tersebut, Paut Syakarin merupakan penyokong dana dan pemberi uang "ketok palu" untuk anggota komisi III DPRD Jambi terkait RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.

Uang suap tersebut diberikan kepada masing-masing anggota DPRD senilai Rp150 juta. Pemberian itu bertujuan agar perusahaan milik Paut Syakarin bisa mendapatkan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi 2017.

Baca Juga: KPK Periksa 14 Orang Terkait Proyek Jalan di Buru Selatan

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement