Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nekat Gelar Konser Musik saat Pandemi, Kafe di Kota Bogor Kena Denda Rp5 Juta

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Minggu, 06 Februari 2022 |00:03 WIB
Nekat Gelar Konser Musik saat Pandemi, Kafe di Kota Bogor Kena Denda Rp5 Juta
Kerumunan konser musik Kafe di Kota Bogor dibubarkan (Foto: Satpol PP Kota Bogor)
A
A
A

BOGOR - Sebuah kafe di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor diberikan sanksi denda Rp 5 juta oleh Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Satgas Covid-19. Kafe tersebut kedapatan menggelar konser musik yang menimbulkan kerumunan.

"Konsernya kan berpotensi mengundang kerumunan. Kita sudah ingatkan sehari sebelumnya untuk menunda dulu (konser)," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyach kepada MNC Portal, Sabtu (5/2/2022).

Karena itu, pihaknya langsng mendatangi kafe tersebut pada Jumat 4 Februari 2022 malam. Di lokasi, petugas langsung memberikan sanksi denda Rp 5 juta kepada panitia atau pengelola kafe.

"Kita denda (Rp 5 juta), tidak kita segel," ungkap Agus.

Kejadian ini pun disayangkan karena Kota Bogor tengah menghadapi lonjakan kasus Covid-19. Kota Bogor sendiri masuk dalam kategori Level 2 PPKM sehingga belum mengizinkan adanya konser musik yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement