Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nekat Gelar Konser Musik saat Pandemi, Kafe di Kota Bogor Kena Denda Rp5 Juta

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Minggu, 06 Februari 2022 |00:03 WIB
Nekat Gelar Konser Musik saat Pandemi, Kafe di Kota Bogor Kena Denda Rp5 Juta
Kerumunan konser musik Kafe di Kota Bogor dibubarkan (Foto: Satpol PP Kota Bogor)
A
A
A

"Belum boleh ada konser musik, (Kota Bogor) masuk level 2," pungkasnya.

Untuk diketahui, penambahan kasus positif Covid-19 harian di wilayah Kota Bogor telahbtembus mencapai 336 orang pada Jumat 4 Februari 2022. Dengan begitu, total pasien Covid-19 sebanyak 1.141 orang.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement