JAKARTA- Praktik pungutan liar pada penyelenggaraan rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) telah jadi persoalan yang sistemik, demikian disampaikan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Korupsi sistemik ini dilakukan dalam berbagai bentuk, termasuk praktik jual beli fasilitas yang marak terjadi di berbagai rutan dan lapas di Indonesia.
BACA JUGA: 41 Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi, Operasi DVI Berakhir
Menurut Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu mengatakan, bahwa praktik-praktik ini dilaporkan oleh sejumlah lembaga seperti Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, dan LPSK pada 2018 dan 2019.
Sejumlah laporan dari lembaga-lembaga tersebut menjabarkan soal praktik jual beli segala fasilitas dasar yang seharusnya diberikan kepada para tahanan, selain juga praktik mempekerjakan tahanan untuk kepentingan petugas lapas dan rutan.
"Tidak hanya berkaitan dengan fasilitas dasar, Laporan KuPP juga menemukan transaksi ilegal berkaitan dengan pengurusan hak pembebasan bersyarat," kata Erasmus dalam keterangan tertulis, Minggu (6/2/2022).
Berdasarkan beberapa penelitian dan laporan itu, Erasmus pun mengamini adanya praktik ini yang terus berlangsung selama menahun. Hal ini diduga ditengarai dengan kondisi buruk dalam lapas dan rutan di Indonesia.
"Kondisi penuh sesak rutan dan lapas membuat hak dasar misalnya tempat tidur yang layak pun menjadi dapat diperdagangkan," sebutnya
Pasalnya, situasi overcrowding terus menerus terjadi tanpa solusi konkret. Per 30 Maret 2020 awal pandemi, jumlah tahanan dan narapidana di Indonesia mencapai angka 270.721 dengan kapasitas total hanya 131.931 orang.