Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Viral Mobil Lawan Arah di Tol Tangerang, Polisi Kejar Pelaku

Nandha Aprilia , Jurnalis-Minggu, 06 Februari 2022 |10:28 WIB
Viral Mobil Lawan Arah di Tol Tangerang, Polisi Kejar Pelaku
Tangkapan layar media sosial
A
A
A

TANGERANG- Sebuah mobil berwarna silver nekat melawan arah di ruas jalan Tol Cikokol Tangerang, Banten. Dari peristiwa ini, polisi kini tengah buru pengemudi dalam video yang viral di media sosial tersebut.

(Baca juga: Dicari! Polwan Cantik Ini Jadi Buronan Polisi dan Akan Dipecat)

Peristiwa ini terjadi di Tol Jakarta-Tangerang tepatnya di gerbang Tol Cikokol dan peristiwa ini diabadikan di akun @infotangerang pada Sabtu (5/2/2022).

Kainduk Turangga 02 Korlantas Mabes Polri AKP Suwito menjelaskan kini pihaknya tengah lakukan upaya pencarian pengemudi mobil tersebut dengan mencari nomor polisinya terlebih dahulu.

“Jadi untuk saat ini langkah-langkah nya kita akan tindak lanjuti dan cari bukti-bukti dengan mencari nomor polisi mobil tersebut,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (6/2/2022).

Dijelaskan Suwito, untuk bukti yang baru dia dapati hanyalah dari video yang beredar di media sosial saja.

 (Baca juga: Viral, Polantas Ditabrak Pengendara hingga Terjungkal di Lampu Merah)

Sedangkan video yang beredar di media sosial tidak memperlihatkan nomor polisi mobil tersebut dengan jelas.

“Kita lihat dari medsos juga tidak jelas sekali nopolnya,” paparnya.

Diakuinya hal ini karena daerah tersebut tidak terpantau oleh CCTV hingga pihak sekuriti yang berjaga pun tidak mengetahui akan kejadian ini.

“Security tidak melihat dan kapannya juga gatau, karena dari CCTV tolnya tidak sampai, hanya sampai di gerbang masuk Cikokol saja,” ungkapnya.

Lantas Suwito kembali menegaskan bahwa kini pihaknya masih terus lakukan upaya pencarian bukti nopol mobil tersebut.

“Jadi sekarang karena nopolnya tidak jelas, jadi belum terungkap. Jadi kita lagi cari dulu notpolnya untuk saat ini,” ujarnya.

Selanjutnya dari peristiwa ini pengendara mobil tersebut disangkakan pasal 287 ayat 1 huruf a di mana bagi pihak yang melanggar aturan perintah atau melanggar yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau dipidana kurungan paling lama dua bulan.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement