Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bersinergi dengan TNI dan Polri, TNI-AL Kembali Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 07 Februari 2022 |19:25 WIB
Bersinergi dengan TNI dan Polri, TNI-AL Kembali Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal
Foto: Dispen TNI AL.
A
A
A

JAKARTA TNI AL bersinergi dengan TNI-Polri pada Senin (7/2/2022) berhasil menggagalkan penyelundupan 34 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Batu Bara, Sumatera Utara, berkat tindakan dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Asahan (TBA).

Kejadian berawal ketika Bintara Pembina Potensi Maritim (Babinpotmar) Pos TNI AL Tanjung Tiram, Lanal TBA menerima informasi akan ada keberangkatan PMI melalui jalur pelabuhan tikus Desa Guntung Kecamatan Tanjung Tiram dengan tujuan Malaysia. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dimaksud dan menangkap empat orang yang diduga sebagai PMI illegal.

BACA JUGA:  Bertemu Kepala Kepolisian Malaysia, Kapolri Bahas PMI Ilegal hingga Penanganan Covid-19

Dari keempat orang yang ditangkap tersebut, selanjutnya Danlanal TBA Letkol Laut (P) Aan Sebayang berkoordinasi dengan TNI Polri setempat mengembangkan kasus dan melakukan pengejaran terhadap sebuah kapal yang diduga membawa PMI illegal menuju Malaysia.

Saat ditangkap, ternyata di atas kapal motor yang bernama KM Kayla itu terdapat 30 calon pekerja migran Indonesia dalam keadaan berlumuran lumpur. Mereka berlumur lumpur karena harus berenang untuk bisa naik ke atas kapal yang akan membawa mereka ke Malaysia.

Total ada 34 calon pekerja imigran yang berhasil diamankan oleh personil gabungan TNI AL bersama instansi TNI-Polri setempat.

Saat ini Kapal KM Kayla telah ditambatkan di Posal Tanjung Tiram dalam pengawasan TNI AL, sedangkan ke 34 pekerja migran tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian guna pendataan sebelum diserahkan kepada pihak yang berwenang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement