Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Militer AS Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Rp3,3 Triliun untuk Korban Penembakan Massal

Susi Susanti , Jurnalis-Selasa, 08 Februari 2022 |18:55 WIB
Militer AS Diperintahkan Bayar Ganti Rugi Rp3,3 Triliun untuk Korban Penembakan Massal
Militer AS diminta bayar ganti rugi sebesar Rp3,3 triliun untuk korban penembakan massal (Foto: AP)
A
A
A

Catatan militer menunjukkan Kelley diadili di pengadilan militer karena kekerasan dalam rumah tangga – termasuk memukul dan mencekik istrinya, serta melecehkan anak tirinya menggunakan “kekuatan yang mungkin menyebabkan kematian atau luka fisik yang menyedihkan” – yang dia akui bersalah pada tahun 2012. Dia kemudian diakui ke fasilitas kesehatan mental di New Mexico dan melarikan diri sebentar sebelum dia akhirnya dihukum dan dijatuhi hukuman, akhirnya diberhentikan dari militer pada 2014.

Kelley menewaskan 26 orang dan melukai 22 lainnya dalam penembakan yang terjadi selama kebaktian Minggu di sebuah kota di luar San Antonio, Texas. Setelah polisi melakukan pengejaran, dia kemudian bunuh diri.

Sebelumnya, laporan Inspektur Jenderal Departemen Pertahanan pada 2018 menyimpulkan bahwa Angkatan Udara kehilangan tidak kurang dari enam kesempatan terpisah untuk memperingatkan pihak berwenang tentang sejarah kekerasan Kelley. Laporan itu mengakui bahwa kegagalan militer memiliki konsekuensi drastis dan seharusnya tidak terjadi.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement