JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Fatimah atau Sis Zahra kader PSI (FI) sebagai tersangka lantaran orang yang merupakan mengemudi Toyota Camry bernopol B-1102-NDY yang terbakar di Senen Jakarta Pusat pada 7 Februari 2022 dini hari lalu.
"Pertama adalah penyidik berkeyakinan bahwa pengemudi Sedan Camry B-1102-NDY adalah saudari FI. Keyakinan penyidik tersebut didukung dengan beberapa alat bukti antara lain yang pertama hasil visum et repertum yang menyatakan bahwa ada fraktur atau patah tulang paha kiri pada jenazah laki-laki," ujar Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (9/2/2022) di Jakarta.
Hal tersebut dikatakan Sambodo sesuai dengan hasil pemeriksaan barang bukti mobil sedan Camry yang menunjukkan pada bagian dashboard menjepit kursi sebelah kiri depan akibat menghantam separator jalan. Hal ini menyebabkan penumpang di kursi depan sebelah kiri mengalami patah tulang pada bagian paha.
Ia menyebutkan dari keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian saat mobil tersebut terbakar diduga laki-laki berada di sebelah kiri dan yang diduga perempuan berada di sebelah kursi pengemudi.
Baca juga: Pengemudi Mobil Camry Terbakar di Senen Ternyata Bukan AKP Novandi
"Hanya saja mungkin dengan alasan etis foto dari jenazah yang ditemukan di kendaraan tersebut tidak dapat kami tampilkan. Selain itu kami menemukan barang-barang milik wanita antara lain tas wanita, sepatu wanita, dan lipstik merah semuanya berada di sisi kanan depan, di sisi pengemudi," ungkap Sambodo.
Baca juga: Tersangka Sudah Meninggal, Polisi SP3 Kasus Kecelakaan yang Tewaskan AKP Novandi
Dari berbagai fakta tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa pengendara FI yang juga pemilik mobil tersebut sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa.
"Penyidik menyimpulkan bahwa saudari F sebagai pengemudi, dengan demikian mana saudari F dijadikan tersangka dalam kasus lakalantas tesebut. Karena ini lakalantas tunggal, kemudian pengemudi nya adalah saudari F menyebabkan korban sodara NAK. Maka si pengemudi sodari F ini dijadikan sebagai tersangka," jelas Sambodo.
Namun karena tersangka F yang menyebabkan kecelakaan tersebut menjadi korban dan meninggal dunia, Sambodo mengungkapkan kasus tersebut dihentikan.
"Karena tersangka Saudari F ini meninggal dunia, maka kemudian sesuai dengan KUHAP penyidik menghentikan penyidikan terhadap laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan atau SP3," pungkas Sambodo Purnomo Yogo.
Sebagaimana diketahui telah terjadi kecelakaan tunggal dimana sebuah mobil Camry B-1102-NDY di Jalan Raya Pasar Senen Jakarta Pusat pada Senin (7/2/2022) Pukul 00.30 WIB
Kendaraan mobil sedan Toyota Camry dengan nomor plat polisi B-1102-NDY berjalan dari arah Selatan ke Utara di Jalan Raya Pasar Senen Wilayah sesampai nya di seberang Terminal Bus Senen menabrak separator bus way dan kemudian kendaraan tersebut terbakar.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Senen, Polisi Tetapkan Fatimah sebagai Tersangka
Hal ini menyebabkan dua orang yang merupakan pengemudi dan penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka bakar. Belakangan diketahui bahwa identitas keduanya, dimana sang penumpang merupakan anggota Polri dan anak pejabat daerah dan si pengemudi adalah anggota Partai Politik.
Baca juga: Terungkap! Perempuan Meninggal Bersama AKP Novandi Bernama Fatimah Kader PSI
Penumpang dalam mobil tersebut yakni putra dari Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, AKP Novandi Arya Kharisma dan pengemudi mobil adalah seorang kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah Az Zahra atau Sis Zahra.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.