Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bacok Anggota Ormas di Sukabumi, 3 Pelaku Geng Motor Ditangkap

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Kamis, 10 Februari 2022 |12:23 WIB
Bacok Anggota Ormas di Sukabumi, 3 Pelaku Geng Motor Ditangkap
Ilustrasi. (Okezone)
A
A
A

Zainal mengatakan, saat ini kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dialami korban SS (30 ) warga Koleberes, Warudoyong, Kota Sukabumi sedang ditangani Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

"Pasal yang dipersangkakan undang-undang darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun dan Jo Pasal 170 ayat 2 ke - 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 9 tahun dan Jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement