Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bacok Anggota Ormas di Sukabumi, 3 Pelaku Geng Motor Ditangkap

Dharmawan Hadi , Jurnalis-Kamis, 10 Februari 2022 |12:23 WIB
Bacok Anggota Ormas di Sukabumi, 3 Pelaku Geng Motor Ditangkap
Ilustrasi. (Okezone)
A
A
A

Zainal mengatakan, saat ini kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dialami korban SS (30 ) warga Koleberes, Warudoyong, Kota Sukabumi sedang ditangani Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

"Pasal yang dipersangkakan undang-undang darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun dan Jo Pasal 170 ayat 2 ke - 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 9 tahun dan Jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement