Zainal mengatakan, saat ini kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dialami korban SS (30 ) warga Koleberes, Warudoyong, Kota Sukabumi sedang ditangani Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
"Pasal yang dipersangkakan undang-undang darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun dan Jo Pasal 170 ayat 2 ke - 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 9 tahun dan Jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)