Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan motif dari tindak penganiayaan tersebut dikarenakan hanya salah paham soal parkir.
Para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang 170 KUHP tentang tindak penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. Polisi masih mengejar satu pelaku lainnya yang terekam dalam video tersebut.
(Susi Susanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.